nasional

Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Resmi Berlaku di Jakarta

Selasa, 25 November 2025 | 15:59 WIB
Pramono Anung. (ilustrasi/Jakartatrend.com)

KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi di wilayah Jakarta.

Melalui sebuah unggahan video di akun Instagram resminya, Pramono menyampaikan bahwa aturan tersebut mulai berlaku pada 24 November 2025.

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 mencantumkan ketentuan yang melarang penjualan hewan penular rabies (HPR), baik dalam bentuk hewan hidup maupun daging dan produk olahan untuk tujuan pangan.

 Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi 31 RSUD Program Quick Win Kemenkes

Dalam regulasi itu, Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan hewan penular rabies untuk konsumsi, sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan pangan.

Hewan yang termasuk kategori HPR mencakup anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sejenis lainnya.

Pemprov DKI menyiapkan langkah penindakan bertahap bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis hingga penyitaan HPR untuk keperluan observasi, terutama jika ditemukan gejala rabies.

Baca Juga: Polisi Terus Berikan Pendampingan Psikologis ke Keluarga Alvaro Kiano

Apabila pelanggaran terus berlanjut setelah penyitaan dilakukan, pemerintah daerah akan menutup lokasi usaha yang masih memperjualbelikan HPR atau produk turunannya.

Jika masih diulangi, sanksi paling tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan.

Pramono berharap hadirnya Pergub ini dapat membantu menjaga kesehatan masyarakat Jakarta dan mencegah penyebaran penyakit rabies di wilayah ibu kota.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB