KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Korupsi 31 RSUD Program Quick Win Kemenkes

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 15:50 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperdalam penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam pembangunan 31 rumah sakit umum daerah (RSUD) yang termasuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pernyataan ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, setelah mengumumkan penahanan tiga tersangka baru dalam kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur. Salah satu yang ditahan adalah Hendrik Permana, aparatur sipil negara dari Kemenkes.

Asep mengatakan pihaknya menduga pola korupsi serupa juga terjadi di sejumlah proyek RSUD lainnya sehingga perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga: Komandan Pasukan Perdamaian TNI di Gaza Masih Menunggu Penetapan

Asep menambahkan bahwa proses penindakan ini akan berjalan berdampingan dengan upaya pencegahan agar program Quick Win Kemenkes dapat terlaksana tanpa penyimpangan.

Kemenkes sendiri menargetkan peningkatan status 32 RSUD dari tipe D menjadi tipe C pada 2025 melalui program tersebut.

Menurut Asep, berbagai langkah pengawasan sedang dijalankan oleh kedeputian pencegahan KPK untuk memastikan proyek-proyek lain berjalan sesuai aturan dan terhindar dari korupsi.

Baca Juga: Polisi Terus Berikan Pendampingan Psikologis ke Keluarga Alvaro Kiano

Sebelumnya, KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus suap proyek RSUD Kolaka Timur. Mereka adalah Yasin dari Bapenda Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana dari Kemenkes, serta Aswin Griksa selaku pihak swasta sekaligus Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis pada Agustus 2025.

Kasus bermula pada 2023 ketika Hendrik disebut berperan sebagai perantara pengurusan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee dua persen.

Baca Juga: Geger Balita di Bandung Tewas dengan Tubuh Penuh Luka Bakar, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Pertemuan lanjutan pada 2024 mengungkap adanya kenaikan signifikan usulan DAK pembangunan RSUD Kolaka Timur, yang kemudian diikuti permintaan uang kepada Yasin.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X