KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang untuk memperluas penyelidikan terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa peluang tersebut tetap ada selama penyidik menemukan bukti dan fakta baru selama proses penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan perkara merupakan hal yang lazim dilakukan, terutama pada kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan, karena dari situ penyidik sering menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang memiliki pola serupa di sektor atau wilayah berbeda.
Baca Juga: Balita di Bogor Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 26 Juni di Sumatera Utara atas dugaan pemberian uang terkait proyek pembangunan jalan provinsi.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Topan Obaja Putra Ginting yang baru diangkat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara pada Februari oleh Gubernur Bobby Nasution.
Empat tersangka lainnya berasal dari jajaran pejabat PUPR dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
KPK mengungkap bahwa terdapat enam proyek pembangunan jalan dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar yang diduga menjadi objek penyuapan.
Proyek tersebut meliputi preservasi, rehabilitasi, hingga pembangunan beberapa ruas jalan strategis, seperti Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI serta pembangunan akses menuju perbatasan Labusel.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Topan didakwa menerima suap sebesar Rp50 juta atau sekitar 4 persen dari nilai komitmen proyek tersebut, yang diberikan sebagai cara untuk memastikan salah satu tersangka dari pihak swasta memenangkan pelaksanaan proyek tanpa mengikuti prosedur dan ketentuan yang semestinya.
Baca Juga: Penyaluran Listrik Jadi Keluhan Masyarakat Desa, Bupati Shalahuddin: Insha Allah 2027 Barut Terang
KPK menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berlanjut dan hasilnya akan bergantung pada temuan lanjutan dalam penyidikan.