nasional

Terkait Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil 6 Saksi: Ada ASN Kemnaker

Jumat, 5 Desember 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi gedung KPK, foto: Istimewa

KALTENGLIMA.COM - KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam penanganan perkara kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total ada enam saksi yang dipanggil KPK hari ini.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini berasal dari pihak swasta hingga ASN di Kemnaker. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga: Purbaya Beberkan Banyak Daerah Ngeluh Kekurangan Anggaran

Adapun daftar nama saksi yang dipanggil, sebagai berikut:

1. Vera Lutfia, Direktur PT Upaya Riksa Patra

2. Woro Edgar Wikanti, Direktur PT Sarana Katiga Nusantara

3. Nur Aisyah Astuti, Swasta/Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia

4. Etty Wahyuni, Swasta/PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia

5. Asep Juhud Mulyadi, PNS Kemenaker

6. Fitriah Handayani, Swasta

Baca Juga: Imipas Pastikan Eks Kalapas Enemawira Tak Akan Dapat Jabatan Lagi Usai Paksa Napi Makan Daging Anjing

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi pada 2019 hingga 2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.

KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Saat ini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB