KALTENGLIMA.COM - KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam penanganan perkara kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Total ada enam saksi yang dipanggil KPK hari ini.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menuturkan enam saksi yang dipanggil untuk diperiksa hari ini berasal dari pihak swasta hingga ASN di Kemnaker. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).
Baca Juga: Purbaya Beberkan Banyak Daerah Ngeluh Kekurangan Anggaran
Adapun daftar nama saksi yang dipanggil, sebagai berikut:
1. Vera Lutfia, Direktur PT Upaya Riksa Patra
2. Woro Edgar Wikanti, Direktur PT Sarana Katiga Nusantara
3. Nur Aisyah Astuti, Swasta/Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia
4. Etty Wahyuni, Swasta/PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia
5. Asep Juhud Mulyadi, PNS Kemenaker
6. Fitriah Handayani, Swasta
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK menduga kasus ini terjadi pada 2019 hingga 2023 dengan bukti uang yang terkumpul Rp 53 miliar.
KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Saat ini total ada sembilan orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Hery.
Artikel Terkait
Saat Haul Guru Sekumpul, Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way
Sudah Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Cara Bikin YouTube Recap 2025 Serta Syaratnya
Penyaluran Listrik Jadi Keluhan Masyarakat Desa, Bupati Shalahuddin: Insha Allah 2027 Barut Terang
Desa Pendreh Raih Trophy ProKlim Utama Nasional, Bukti Kolaborasi Sukses PT SMM dengan Pemerintah dan Masyarakat
Balita di Bogor Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka