Dalam perkara ini KPK sudah melimpahkan delapan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera disidang.
Baca Juga: Dirjen PAS Tinjau Lokasi Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pelimpahan pertama pada Rabu (12/11), yang kedua Rabu (19/11). Adapun delapan tersangka yang sudah dilimpahkan sebagai berikut;
1. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)
2. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)
3. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)
Baca Juga: 179 Kosmetik Mengandung Merkuri Tanpa Izin Digerebek BPOM
4. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF)
5. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.
6. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.
Baca Juga: Sampel Kayu Gelondongan Disita Menhut untuk Penelusuran dan Identifikasi
7. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.
8. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.
Artikel Terkait
Saat Haul Guru Sekumpul, Ditlantas Polda Kalsel Berlakukan One-Way
Sudah Bisa Dicoba di Indonesia, Ini Cara Bikin YouTube Recap 2025 Serta Syaratnya
Penyaluran Listrik Jadi Keluhan Masyarakat Desa, Bupati Shalahuddin: Insha Allah 2027 Barut Terang
Desa Pendreh Raih Trophy ProKlim Utama Nasional, Bukti Kolaborasi Sukses PT SMM dengan Pemerintah dan Masyarakat
Balita di Bogor Dianiaya Ayah Tiri, Polisi Tetapkan IF sebagai Tersangka