Terkait Kasus Pemerasan TKA, KPK Panggil 6 Saksi: Ada ASN Kemnaker

photo author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 14:41 WIB
Ilustrasi gedung KPK, foto: Istimewa
Ilustrasi gedung KPK, foto: Istimewa

Dalam perkara ini KPK sudah melimpahkan delapan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera disidang.

Baca Juga: Dirjen PAS Tinjau Lokasi Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Pelimpahan tersangka dilakukan dalam dua tahap. Pelimpahan pertama pada Rabu (12/11), yang kedua Rabu (19/11). Adapun delapan tersangka yang sudah dilimpahkan sebagai berikut;

1. Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono (GTW)

2. Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe (PCW)

3. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin (JMS)

Baca Juga: 179 Kosmetik Mengandung Merkuri Tanpa Izin Digerebek BPOM

4. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad (ALF)

5. Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono.

6. Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto.

Baca Juga: Sampel Kayu Gelondongan Disita Menhut untuk Penelusuran dan Identifikasi

7. Direktur PPTKA tahun 2017-2019, Wisnu Pramono.

8. Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X