nasional

56 WNI Terjaring Operasi Online Scam Dipulangkan ke RI

Senin, 8 Desember 2025 | 21:59 WIB
Ilustrasi scam. (Markus Winkler dari Pixabay)

GKALTENGLIMA.COM - Kedutaan Besar RI di Yangon menyampaikan bahwa 56 WNI yang terjaring operasi penertiban penipuan daring dan judi online di Myawaddy, Myanmar, mulai diproses untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Mereka hari ini dipindahkan ke Mae Sot, Thailand, sebagai langkah awal sebelum kembali ke tanah air,” tulis KBRI Yangon, Senin (8/12).

Para WNI tersebut sebelumnya diamankan dari pusat aktivitas scam KK Park dan Shwe Kokko. Setelah tiba di Mae Sot, mereka dijadwalkan terbang ke Indonesia pada 9 Desember melalui Bangkok dengan pesawat komersial.

Baca Juga: Pramono Anung Tanggapi Meninggalnya Sopir Truk Sampah di Bantargebang

Pemindahan ini merupakan tahap pertama dari rencana pemulangan sekitar 300 WNI yang masih berada dalam pengawasan otoritas Myanmar sejak operasi penindakan berlangsung pada Oktober.

Sebelum dipulangkan, mereka telah menjalani pendataan, verifikasi identitas, rekam biometrik, serta pemeriksaan kesehatan.

KBRI menjelaskan bahwa proses ini merupakan hasil negosiasi panjang dengan pihak Myanmar, dengan dukungan teknis dari KBRI Bangkok terkait lintas perbatasan dan penerbangan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali

Pemerintah Myanmar juga memberikan pengawalan ketat mengingat situasi keamanan di Myawaddy yang tidak stabil.

KBRI Yangon terus memantau perjalanan rombongan dan berkoordinasi dengan KBRI Bangkok untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.

Mereka menegaskan keselamatan WNI menjadi prioritas utama, dan upaya untuk memulangkan ratusan WNI lainnya masih terus dilakukan.

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Mampang Tewas Tak Wajar di Gunungputri Bogor

KBRI mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, karena berisiko terjebak dalam aksi penipuan atau eksploitasi.

Kemlu RI mencatat lebih dari 10.000 kasus terkait penipuan daring yang melibatkan WNI sejak 2020.

Menurut Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha, sebagian dari kasus tersebut tidak sepenuhnya terkait TPPO, karena ada juga WNI yang secara sukarela terlibat dalam sindikat scam.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB