Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 21:54 WIB
ilustrasi penggelapan mobil (ilustrasi)
ilustrasi penggelapan mobil (ilustrasi)

KALTENGLIMA.COM - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil yang meresahkan para pemilik rental di area bandara.

Polisi menangkap lima pelaku, yakni TSA (23), MAN (22), BUD (49), RUD (30), serta seorang perempuan berinisial RE (47). Satu orang lainnya, YS, masih dalam pengejaran.

Kapolres Bandara Ngurah Rai Kombes Pol I Komang Budiartha menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Seorang Wanita Asal Mampang Tewas Tak Wajar di Gunungputri Bogor

Kasus ini dilaporkan oleh tiga pemilik rental mobil: OD, RAA, dan DPA. Aksi penggelapan dilakukan sepanjang Oktober di terminal domestik Bandara Ngurah Rai.

Dalam penyidikan, polisi menyita tiga mobil: Toyota Kijang Innova hitam, Honda Brio Satya putih, dan Honda Brio Satya abu-abu.

Kasus bermula dari laporan OD terkait penggelapan satu unit Kijang Innova oleh TSA. Pelaku menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya Rp1,6 juta dan membayar lunas, namun tak mengembalikan mobil hingga masa sewa berakhir dan tidak bisa dihubungi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah

TSA juga menggelapkan mobil Brio putih milik DPA pada 4–9 Oktober, serta satu unit Brio milik RAA pada 22 Oktober.

Pelaku sempat meminta perpanjangan sewa hingga 26 Oktober, tetapi korban kemudian mendapat notifikasi bahwa GPS mobil terputus di area Jalan Bypass Tanah Lot, Tabanan.

Saat dihubungi, TSA tak memberi respons. Total kerugian dari tiga kendaraan tersebut diperkirakan lebih dari Rp750 juta.

Baca Juga: Presiden Prabowo Soroti Bupati Aceh Selatan yang Pergi Umrah

Dari laporan para korban, polisi kemudian menangkap TSA dan menelusuri keterlibatan anggota sindikat lainnya, termasuk penadah kendaraan.

Para tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 55, 56, dan 480 KUHP terkait peran turut serta dan penadahan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X