nasional

Kemendagri Periksa Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan

Senin, 8 Desember 2025 | 22:08 WIB
Bupati Aceh Selatan, Mirwan M.S. (HO)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tengah memeriksa sumber pembiayaan perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S., yang menuai sorotan karena dilakukan saat daerahnya dilanda banjir bandang.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut Mirwan kini menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri setelah kembali ke Jakarta dari Arab Saudi.

"Ini harus dicek, apakah benar perjalanan itu untuk ibadah umrah, berangkat dengan siapa, dan siapa yang membiayai. Itu penting," kata Bima di kompleks parlemen, Senin.

Baca Juga: 56 WNI Terjaring Operasi Online Scam Dipulangkan ke RI 

Ia menjelaskan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Mirwan, tetapi juga seluruh pihak yang terkait dengan keberangkatan tersebut, seperti halnya penanganan kasus Bupati Indramayu sebelumnya.

Menurut Bima, proses pemeriksaan akan berlangsung dalam beberapa hari sebelum menghasilkan keputusan final. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memungkinkan penjatuhan sanksi mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.

Jika rekomendasi akhirnya berupa pemberhentian tetap, maka Kemendagri akan menyampaikan hal tersebut kepada Mahkamah Agung. Meski demikian, publik diminta menunggu hasil pemeriksaan resmi yang masih berjalan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tindakan Mirwan yang pergi umrah saat Aceh Selatan diguncang bencana.

Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12) malam, Prabowo meminta Mendagri Tito Karnavian mengambil langkah tegas terhadap Mirwan.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB