KLATENGLIMA.COM - Polisi resmi menangkap bosa dari PT Terra Drone Indonesia, yakni Michael Wishnu Wardna sebagai tersangkap kasus kebakaran kantor yang merenggut 22 jiwa yang terdiri dari tujuh laki-laki dan 15 perempuan di Kemayoran.
Insiden kebakaran ini di gedung kantpr PT Terra Drone Indonesia memasuki babak baru.
Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Direktur Utama perusahaan drone tersebut, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Baca Juga: Ditinggal Gary Iskak Selamanya, Richa Novisha Gak Mau Larut dalam Duka
Penangkapan yang terjadi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat menjadi titik krusial dalam pengungkapan tragedi.
Penetapan tersangka pun dilakukan setelah dilakukannya penyidik mengantongi bukti yang cukup dari serangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” ujar AKBP Roby Saputra.
Baca Juga: Waspada Muncul Gejala Ini Ketika Olahraga: Langsung Setop, Tandanya Jantung Hampir Kolaps!
Sebelumnya, Michael Wishnu memiliki jadwal pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Desember 2025. Namun, ia tidak memenuhi panggilan meski sudah menjalin komunikasi dengan tim penyidik.
Sementara itu, hingga hari ini proses penyidikan terus berjalan intensif. 10 orang saksi yang terdiri dari karyawan PT Terra Drone Indonesia telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Profil Singkat Perusahaan Terra Drone: Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Orang
Selain itu, warga yang berada di sekitar lokasi kejadian, serta perwakilan dari dinas terkait.
***