nasional

KPK Tahan Tersangka ke-20 Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:52 WIB
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Tersangka berinisial MC merupakan pejabat pembuat komitmen di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan periode 2021–2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, MC ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026.

 Baca Juga: Bayi Enam Bulan Tewas Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Tersangka diduga berperan mengatur pemenang lelang sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatera.

Atas perbuatannya, MC dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi 20 orang, termasuk individu dan korporasi yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB