nasional

OJK Tegaskan Penertiban Penagihan Utang oleh Kreditur

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:23 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

PKALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menertibkan praktik penagihan utang dengan menekankan akuntabilitas berada pada kreditur atau pihak pemberi pinjaman yang menugaskan penagih di lapangan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden pengeroyokan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (11/12), yang mengakibatkan dua orang penagih utang meninggal dunia.

Ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK pada prinsipnya telah memiliki regulasi yang mengatur tata cara penagihan kepada konsumen.

Baca Juga: Tak Lagi Pakai NIK, Registrasi Kartu SIM Tahun 2026 Beralih ke Pengenalan Wajah

Ketentuan itu tertuang dalam POJK Nomor 22/POJK.07/2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Regulasi tersebut memuat pembatasan yang tegas, termasuk prosedur serta mekanisme penagihan yang wajib dijalankan secara patut dan berlandaskan tata kelola yang baik.

Mahendra menambahkan, dari aspek perlindungan konsumen, OJK sejak awal telah menetapkan standar penagihan agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Digelar, Masuk Tahap Mediasi

Namun, terkait peristiwa di Kalibata, ia menilai penanganannya telah masuk ke ranah hukum pidana dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, isu tersebut sudah melampaui konteks pengaturan sektor jasa keuangan dan berada pada domain penegakan hukum.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB