KALTENGLIMA.COM – Bupati Kapuas dan istirnya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 28 Maret 2023.
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat karena kasus dugaan korupsi.
Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: Gasak Uang 100 Juta, Perampok Bersenjata Api Tembak Dua Korbannya
KPK mengatakan, keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka.
"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Tak hanya memangkas uang ASN, keduanya juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. ***