Sebelumnya Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.
Hasnaeni di juluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
Baca Juga: Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Mahfud MD : Hukumnya Harus Berat Karena Ini Hakim
Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan pasal 2, pasal 3 Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi.
Totalnya ada 3 tersangka yang ditetapkan pada 23 September 2022, selain wanita emas, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
Sebelumnya juga, penyidik telah memutuskan 4 orang tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Jadi totalnya ada 7 tersangka.
Baca Juga: 5 Manfaat Durian Bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Sementara itu, pada Selasa, 26 Juli 2022, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.***