Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Mahfud MD : Hukumnya Harus Berat Karena Ini Hakim

photo author
- Jumat, 23 September 2022 | 21:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Pikiran Rakyat)
Menko Polhukam Mahfud MD (Pikiran Rakyat)

KALTENGLIMA.COM - Kasus suap pengurusan perkara yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) menyeret Hakim Agung dan sejumlah orang di mahkamah Agung.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dollar Singapura dan Rp50 juta mengenai dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca Juga: 5 Manfaat Durian Bagi Kesehatan yang Harus Diketahui

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD turut menyoroti Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Melansir pikiran rakyat.com Mahfud MD meminta, kasus suap pengurusan perkara di MA segera diusut sampai tuntas.

Baca Juga: Sosok Pengacara Yosep Parera yang Terseret OTT KPK di MA

Baca Juga: Dirut PT MMM Ditetapkan Tersangka Penyelewengan Dana Rp16 miliar

Mahfud menyebutkan, oknum penegak hukum di Mahkamah Agung yang ikut terlibat kasus suap pengurusan perkara tersebut wajib diberi hukuman berat.

“Kasus ini harus diusut tuntas dan hukumannya harus berat karena ini hakim,” ucap Mahfud MD dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 23 September 2022.

Mahfud MD memastikan perkara ini ada dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Miris, Napi Perempuan Usai Melahirkan Kembali ke Tahanan, Eks Menteri Susi Pudjiastuti Sedih, Kak Seto Disebut

Bagi Mahfud, seorang hakim seharusnya menjadi benteng keadilan untuk masyarakat, sehingga harus diberi hukuman maksimal jika hakim itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
2022

“Hakim itu adalah benteng keadilan, kalau itu (tindak pidana korupsi) terjadi, jangan sampai diampuni,” kata Mahfud.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyuntikan Gas LPG di Tangsel, Pemilik Bisnis Kabur

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X