nasional

Ini Instruksi Kemenkes untuk Seluruh Apotek, Tindak Lanjut Kasus Gagal Ginjal Akut

Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:12 WIB
Ini Instruksi Kemenkes untuk seluruh apotek, tindak lanjut kasus gagal ginjal akut (Ayo indonesi)

KALTENGLIMA.COM - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak terjadi di sejumlah wilayah menyita perhatain publik termasuk Kemenkes.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia langsung memberikan instruksi kepada seluruh apotek.

Baca Juga: Kapal Satya Kencana III Terbalik dan Tenggelam di Pelabuhan Kumai Kalteng, 9 Truk Fuso dan 4 Mobil Hilang

Terbaru, Kemenkes meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Ketetapan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Misi Timnas Spanyol Berburu Trofi Piala Dunia 2022, Asuhan Pelatih Enrique

Baca Juga: HP Samsung Galaxy A23 5G Cuma Rp3 Jutaan, Cek Keunggulan Kamera dan Spesifikasi

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Murti Rabu 19 Oktober 2022 melansir Ayoindonesia.com.

Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Oktober 2022, Segera Cek Harga Terbaru Produk Yamaha

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenkes juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

Baca Juga: Buruan Cek, Kategori Guru Honorer Prioritas mengisi P3K 2022

Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB