Ini Instruksi Kemenkes untuk Seluruh Apotek, Tindak Lanjut Kasus Gagal Ginjal Akut

photo author
- Rabu, 19 Oktober 2022 | 17:12 WIB
Ini Instruksi Kemenkes untuk seluruh apotek, tindak lanjut kasus gagal ginjal akut (Ayo indonesi)
Ini Instruksi Kemenkes untuk seluruh apotek, tindak lanjut kasus gagal ginjal akut (Ayo indonesi)

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022.

Yakni tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga: Aktor Kim Seon Ho Dikabarkan Akan Comeback Drama Dengan 'Haesi's Shinru'

Rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain saat memberikan perawatan kepada pasien anak dengan gangguan ginjal akut harus melakukan penyelidikan epidemiologi dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

Koordinasi dilakukan dengan melakukan anamnesa termasuk anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair yang digunakan sebelum mengalami gejala gangguan ginjal akut.

Baca Juga: Single Solo Pertama Jin BTS dikabarkan Pemberian Dari Coldplay

Baik untuk obat yang dibeli bebas maupun obat yang didapatkan dari fasilitas pelayanan kesehatan lain.

"Dalam hal terdapat penggunaan obat-obatan sediaan cair sebelumnya, keluarga pasien diminta menyerahkan obat-obatan tersebut ke di rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan lain tempat pasien dirawat," terang Murti.

Murti juga menjelaskan untuk Instalasi/unit farmasi pada rumah sakit/fasilitas pelayanan Kesehatan melakukan pengemasan ulang, penyegelan obat, dan dimasukkan dalam plastik transparan untuk dilakukan pemeriksaan toksikologi AKI.

Baca Juga: LE SSERAFIM Mencetak Entri Pertama Mereka di Chart 'Top Artists Global' Spotify

Selain itu, rumah sakit juga harus membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium rujukan (terlampir) disertai dengan sampel darah 5-10 ml dan urine 20 ml yang telah dimasukkan dalam boks pendingin.

Disertai juga dengan bat yang telah dikemas dalam plastik transparan.

Terakhir, setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik faskes atau yankes harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X