KALTENGLIMA.COM - Kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak terjadi di sejumlah wilayah menyita perhatain publik termasuk Kemenkes.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia langsung memberikan instruksi kepada seluruh apotek.
Terbaru, Kemenkes meminta apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Ketetapan tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami Selasa 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Misi Timnas Spanyol Berburu Trofi Piala Dunia 2022, Asuhan Pelatih Enrique
Baca Juga: HP Samsung Galaxy A23 5G Cuma Rp3 Jutaan, Cek Keunggulan Kamera dan Spesifikasi
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Murti Rabu 19 Oktober 2022 melansir Ayoindonesia.com.
Selain itu, Kemenkes juga meminta kepada tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
Baca Juga: Oktober 2022, Segera Cek Harga Terbaru Produk Yamaha
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenkes juga meminta fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Baca Juga: Buruan Cek, Kategori Guru Honorer Prioritas mengisi P3K 2022
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.