KALTENGLIMA.COM - Merujuk Peraturan MenPANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan P3K 2022 khusus guru ada beberapa prioritas bagi guru honorer untuk mengisi formasi P3K 2022.
Pasalnya, 8 kategori tersebut mempunyai prioritas bagi guru honorer yang berbeda-beda, sehingga dapat langsung mengisi formasi P3K 2022 dengan syarat tertentu.
Baca Juga: Aktor Kim Seon Ho Dikabarkan Akan Comeback Drama Dengan 'Haesi's Shinru'
Apakah Anda termasuk prioritas guru honorer mengisi formasi P3K 2022? Simak penjelasan dalam artikel ini.
Melansir AyoIndonesia.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id pada Rabu, 19 Oktober 2022, berikut ini 8 kategori guru honorer yang masuk dalam prioritas untuk mengisi formasi P3K 2022.
Baca Juga: Single Solo Pertama Jin BTS dikabarkan Pemberian Dari Coldplay
1. Guru THK II Lulus Passing Grade
Guru honorer kategori ini, sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada seleksi P3K guru tahun sebelumnya yakni 2021, namun belum mendapatkan formasi. Guru THK II ini masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) yang pada seleksi P3K 2022 hanya menggunakan hasil tes tahun 2021.
2. Guru Negeri Lulus Passing Grade
Sama dengan kategori pertama, guru ini sudah lulus passing grade tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi. Sehingga masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) yang pada seleksi P3K 2022 hanya menggunakan hasil tes tahun 2021.
Baca Juga: NewJeans dikonfirmasi Akan Comeback Desember 2022
3. Guru Swasta Lulus Passing Grade
Sama halnya dengan kategori sebelumnya, guru ini berhak menempati formasi P3K 2022 yang masuk dalam kategori prioritas 1 (P1) yang pada seleksi ini hanya menggunakan hasil tes tahun 2021.
4. Lulusan PPG yang Lulus Passing Grade
Guru ini berhak juga atas penempatan formasi P3K 2022, karena sudah lulus passing grade maka terdaftar pada kategori prioritas 1 (P1).