Baca Juga: Hook Entertainment Rilis Permintaan Maaf Resmi Atas Masalah Hukum Yang Melibatkan Lee Seung Gi
Demikian ketentuan usis pensiunn terbaru untuk PNS, TNI, Polri, dan Guru tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan pangkat. ***
Artikel ini sudah tayang lebih dulu di ayobandung.com dengan judul Resmi! Batas Usia Pensiun PNS, TNI, Polri, dan Guru Terbaru 2022 Ditetapkan Presiden. (Herwati Ningsih/ayobandung.com)