Baca Juga: Hook Entertainment Rilis Permintaan Maaf Resmi Atas Masalah Hukum Yang Melibatkan Lee Seung Gi
Demikian ketentuan usis pensiunn terbaru untuk PNS, TNI, Polri, dan Guru tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden mulai dari 58-65 tahun berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan pangkat. ***
Artikel ini sudah tayang lebih dulu di ayobandung.com dengan judul Resmi! Batas Usia Pensiun PNS, TNI, Polri, dan Guru Terbaru 2022 Ditetapkan Presiden. (Herwati Ningsih/ayobandung.com)
Artikel Terkait
Satu Pasien Covid-19 di Barito Utara Dikabarkan Meninggal Dunia
Minchan VERIVERY Akan Hiatus Sementara Karena Masalah Kesehatan
Ribuan Warga Palestina Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur
Duka Piala Dunia 2022: Tragedi Suporter Timnas Wales Meninggal Dunia di Qatar