Cek Batas Usia Pensiun PNS Hingga Guru Terbaru 2022

photo author
- Minggu, 27 November 2022 | 12:22 WIB
Masa usia pensiun PNS berbeda dengan TNI dan Polri (Suara Merdeka Solo/Dokumentasi PNS)
Masa usia pensiun PNS berbeda dengan TNI dan Polri (Suara Merdeka Solo/Dokumentasi PNS)

KALTENGLIMA.COM – Mendekati akhir tahun, batas usia pensiun PNS, TNI, Polri  dan guru mungkin menjadi salah satu hal yang perlu diketahui. Presiden Joko Widodo telah menetapkan batas usia pensiun TNI, PNS, Guru dan Polri yang terbaru tahun 2022.

Usia pensiun adalah batas maksimal bagi aparatur negara untuk bekerja. Jika sudah memasuki usia pensiun, PNS harus berhenti bekerja dari jabatannya.

Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden dalam peraturan pemerintah atau undang-undang.

Baca Juga: Bawa Pulang Penghargaan Daesang di MMA 2022, IVE Menangis Haru

Setiap instansi pemerintahan biasanya memiliki bata susia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan jabatannya. Tetapi ada juga yang diperpanjang dengan pertimbangan khusus.

Contohnya, seperti yang dijelaskan oleh Nadiem Makarim, bagi pengajar yang memasuki masa pensiun namun belum ada penggantinya, akan diminta untuk tetap bekerja sampai menemukan pengganti.

Lalu, berapa batas usia pensiun yang terbaru untuik PNS, TNI, Polri dan Guru pada tahun 2022 yang ditetapkan oleh Presiden?

Baca Juga: Sukses Digelar, Berikut Para Pemenang Melon Music Awards 2022

  1. PNS

Merujuk pada PP Nomor 11 tahun 2017, PNS bisa di berhentikan dengan hormat dengan alasan atas permintaan sendiri dan mencapai batas usia pensiun (BUP).

BUP PNS berbeda-beda sesuai dengan jabatannya.

BUP 58 tahun berlaku untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

BUP 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya serta BUP 65 tahun berlaku bagi pejabat fungsional ahli utama.

Alasan pemberhentian lainnya, yaitu perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, meninggal/tewas/hilang, atau melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian akibat adanya perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah dalam hal ini PNS bisa terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X