Akan tetapi, PNS tidak bisa disalurkan ke instansi pemerintah lain jika sudah mencapa usia 50 tahun dan sudah mencapai masa kerja 10 tahun.
Karyawan tersebut bisa diberhentikan dengan hormat dan tetap mendapatkan hak kepegawaian sesuai undang-undang.
Namun, jika karyawan tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, belum mencapai usia 50 tahun, dan masa kerja kurang dari 10 tahun, akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun.
- TNI
Merujuk pada UU Nomor 34 tahun 2004 pasal 55, prajurit bisa diberhentikan dengan hormat dengan alasa atas permintaan sendiri, sudah berakhirnya masa ikatan dinas, atau menjalani masa pensiunan.
BUP TNI paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Alasan pemberhentian lainnya, yakni tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Bagi prajurit yang masa dinasnya paling sedikit 20 tahun berdasa pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak pensiun secara penuh.
Bagi prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari dinas kepajuritan dengan keputusan Presiden.
Baca Juga: Dhea Angelia Umumkan Lulus dari JKT48
- Polri
Merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 pasal 30, usia pensiun Polri adalah maksimal 58 tahun, namun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan snagat dibutuh kan dalam tugas kepolisian bisa dipertahankan sampai dengan 60 tahun.
Baca Juga: Hasil Timnas Argentina Berhasil Bantai Meksiko, Lionel Messi Spektakuler Tim Tango Menang 2-0
- Guru
Merujuk pada UU Nomor 14 tahun 2005 pasal 30, guru bisa diberhentikan dnegan hormat dengan alas meninggal, mencapai BUP 60 tahun, atau atas permintaan sendiri.
Alasan pemberhentian lainnya, yakni tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, gugur/tewas/meninggal, alih status menjadi PNS, menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif, atau berdasar pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas.
Telah berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerj anatara pengajar dan penyelenggara pendidikan bisa menjadi alasan diberhentikan dengan hormat. Hal ini tidak berlaku lagi untuk guru PNS.
Artikel Terkait
Satu Pasien Covid-19 di Barito Utara Dikabarkan Meninggal Dunia
Minchan VERIVERY Akan Hiatus Sementara Karena Masalah Kesehatan
Ribuan Warga Palestina Gelar Salat Gaib untuk Korban Gempa Cianjur
Duka Piala Dunia 2022: Tragedi Suporter Timnas Wales Meninggal Dunia di Qatar