KALTENGLIMA.COM - Kabar gembira bagi seluruh guru Indonesia. Pasalnya, guru akan segera menerima TPP atau tambahan penghasilan pegawai. Bahkan Dirjen Kemdikbud sudah menyurati Gubernur, Bupati dan Walikota untuk memberikan TPP kepada guru.
Dalam waktu dekat guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP atau tambahan penghasilan pegawai. TPP akan menjadi hak guru selain mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Tamsil atau tambahan penghasilan.
Guru seluruh Indonesia akan menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai atau TPP. Pemberian TPP kepada guru ini mengacu pada Surat Edaran Dirjen Kemdibud yang ditujukan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati seIndonesia.
Baca Juga: Viral Video Air Deras Dari PLTA Bungbulang Garut Yang Bocor, Diduga Akibat Gempa Cianjur
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen Kemdikbud mengungkapkan aturan pemberian TPP kepada guru. Dijelaskannya, TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS. Pemberian TPP menyesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Yang pasti secara aturan, pemberian TPP kepada guru adalah sah dan tidak melanggar.
Sebab, sumber dana TPP berbeda dengan sumber anggaran tunjangan sertifikasi guru dan Tambahan penghasilan atau Tamsil. Lantas, apa manfaat pemberian TPP.
Baca Juga: Kasus Kematian Keluarga Kalideres, Polisi Ungkap Temuan Aktivitas Ritual
Berikut ini 7 manfaat pemberian TPP.
1. Meningkatkan disiplin pegawai ASN
2. Meningkatkan motivasi kerja pegawai ASN
3. Meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat
4. Meningkatkan kinerja pegawai ASN
5. Meningkatkan keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN
6. Meningkatkan integritas pegawai ASN dan
7. Meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
Itulah 7 manfaat pemberian TPP kepada guru. (Nova Eliza Putri)
Artikel ini pertama kali tayang di klikpendidikan.id, dengan judul Tambahan Gaji untuk Guru PNS, Dirjen Kemendikbud Sudah Surati Gubernur, Bupati dan Walikota. *** (Safrudin KP/klikpendidikan.id)