nasional

Dear Honorer : Cek Batas Umur Bisa Diangkat jadi PNS

Rabu, 28 Desember 2022 | 06:44 WIB
Pegawai honorer pemerintah harus memenuhi sejumlah kualifikasi agar dapat diangkat menjadi PNS. (Ilok Pendidikan)

KALTENGLIMA.COM– Pemerintah akan memprioritaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di berbagai bidang, antara lain bidang pendidikan, kesehatan, penyuluhan pertanian, perikanan, dan peternakan, serta bidang teknologi.

Perlu diingat ada Skala prioritas akan digunakan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Tenaga honorer yang sudah lama bekerja atau yang paling tua akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: Turun Harga Akhir Tahun, Intip Spesifikasi Realme GT 2 Pro

Non-ASN harus menyadari bahwa ada pembatasan usia bagi honorer atau non-ASN yang diangkat menjadi PNS.

Sesuai RUU ASN perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN secara khusus menyebutkan adanya pembatasan usia bagi honorer yang diangkat menjadi PNS.

Selain itu, hal tersebut juga tertuang dalam PP 48/2005 berisi pedoman bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS.

Baca Juga: Simak Manfaat Minum Kopi tidak Secara Berlebihan

Baca Juga: Ternyata Katy Saundres Ngefans Song Joong Ki dari Drama ‘DOTS’

Aturan tersebut menguraikan persyaratan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk pemerintah.

Seperti diketahui, ada tenaga honorer yang harus diangkat menjadi PNS tanpa tes yang telah dicantumkan dalam RUU ASN.

Hal tersebut tertuang dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, bahwasanya tenaga honorer, PTT, tenaga kontrak dan pegawai tetap non PNS yang telah bekerja terus menerus akan diangkat langsung berdasarkan surat keputusan yang telah dikeluarkan mulai tanggal 15 Januari 2014.

Oleh karena itu, pemerintah pusat harus secara langsung menetapkan tenaga honorer tersebut menjadi PNS.

Baca Juga: Kepolisian Rilis DPO Pelaku Penganiayaan di Serang

Meskipun pengangkatan tenaga non-PNS menjadi PNS secara langsung, bagaimanapun juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti rentang gaji, bidang fungsional, administrasi, dan pembatasan usia pensiun serta masa kerja.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB