Selain itu, tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri harus sudah bekerja paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005.
Selain itu, non-ASN yang bersangkutan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, ada dua jenis non-ASN yang harus diangkat menjadi PNS di sektor fungsional.Yaitu mereka yang bekerja di bidang pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, penelitian, administrasi, dan pertanian.
Melansir Klik Pendidikan dengan judul GAWAT! Ternyata Prioritas Honorer Jadi PNS Ada Batasan Umur, Cek Umur Anda Sesuai Atau Tidak
Baca Juga: Super Murah, Intip Spesifikasi Infinix Zero 20 dengan Keunggulan Kualitas Kamera
Adapun persyaratan usia adalah: terhitung mulai 1 Januari 2006, tenaga honorer harus berusia minimal 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Dalam situasi ini, jika RUU ASN telah disahkan, bagi pegawai non-PNS yang telah memenuhi kualifikasi tersebut di atas harus diangkat menjadi PNS.
Selain itu, menurut pemerintah, pengangkatan non-ASN harus selesai paling lambat tiga tahun setelah RUU ASN disahkan.
Baca Juga: The8 SEVENTEEN Akan Absen di Konser Jakarta Mendatang Karena Gejala Flu
Demikian informasi terkait batasan usia pengangkatan honorer menjadi PNS, semoga bermanfaat.***
(Liza Savira/Klik Pendidikan)