"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Mag 7,9 di Maluku Berpotensi Tsunami
Terdapat 6 bidang tenaga honorer yang diangkat secara langsung menjadi PNS tanpa tes, yaitu:
- Tenaga honorer bidang kesehatan
- Tenaga honorer kesehatan
Baca Juga: Yesung Super Junior Debut Solo, Full Album 'Sensory Flows' Rilis pada 25 Januari Mendatang
3. Tenaga honorer penelitian
4. Tenaga honorer pertanian
5. Tenaga honorer fungsional
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M5,6 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur
6. Tenaga honorer administratif.
Selanjutnya Ayat 4 menjelaskan pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Berikutnya Ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkab Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tumpung Laung-Sikan
Berdasarkan RUU ASN tersebut telah menerangkan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, cukup dengan seleksi administrasi.(Rusid Hidayat/klikpendidikan.id)
Artikel ini pertama kali tayang di klikpendidikan.id, dengan judul Nasib Baik Bagi Honorer, Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023 Tanpa Tes! Hal Ini Berdasarkan RUU ASN.