"Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik," bunyi Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN.
Baca Juga: Gempa Dahsyat Mag 7,9 di Maluku Berpotensi Tsunami
Terdapat 6 bidang tenaga honorer yang diangkat secara langsung menjadi PNS tanpa tes, yaitu:
- Tenaga honorer bidang kesehatan
- Tenaga honorer kesehatan
Baca Juga: Yesung Super Junior Debut Solo, Full Album 'Sensory Flows' Rilis pada 25 Januari Mendatang
3. Tenaga honorer penelitian
4. Tenaga honorer pertanian
5. Tenaga honorer fungsional
Baca Juga: Gempa Bumi Tektonik M5,6 Guncang Wilayah Pacitan, Jawa Timur
6. Tenaga honorer administratif.
Selanjutnya Ayat 4 menjelaskan pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
Berikutnya Ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Minta Pemkab Lanjutkan Pembangunan Jembatan Tumpung Laung-Sikan
Berdasarkan RUU ASN tersebut telah menerangkan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes, cukup dengan seleksi administrasi.(Rusid Hidayat/klikpendidikan.id)
Artikel ini pertama kali tayang di klikpendidikan.id, dengan judul Nasib Baik Bagi Honorer, Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023 Tanpa Tes! Hal Ini Berdasarkan RUU ASN.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 12 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang
Raih 10 Juta Penonton, Film KKN di Desa Penari Jadi Film Paling Laris
Akan Tayang 13 Januari Mendatang, Yuk Simak Sinopsis Film Plane
Cukup Praktis, Resep Membuat Kue Putri Salju
Juara Main Lato-lato 2 Jam Tanpa Henti, Bocah Sidoarjo Dapat Hadiah Kambing