Daftar 6 Bidang Tenaga Honorer Non-ASN yang Langsung Otomatis Diangkat CPNS 2023 Tanpa Tes, Menurut RUU ASN

photo author
- Selasa, 10 Januari 2023 | 09:17 WIB
Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Hal ini Telah Diatur dalam RUU ASN (Twitter @BKNgoid)
Honorer Bisa Diangkat Menjadi PNS, Hal ini Telah Diatur dalam RUU ASN (Twitter @BKNgoid)

KALTENGLIMA.COM – Berikut ini adalah daftar jabatan tenaga honorer yang langsung otomatis diangkat menjadi PNS berdasarkan rancangan Undang – undang (RUU) ASN.

Seperti diketahui, pada RUU ASN tahun 2023 terdapat pasal yang menyatakan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes selama persyaratannya terpenuhi.

Dalam RUU tersebut merinci persyaratan bagi tenaga honorer untuk menjadi CPNS, terutama mereka yang telah bekerja paling lama untuk organisasi pemerintah.

Baca Juga: Sebelum Kejadian KDRT, Venna Melinda Sempat Minta Verrel Luangkan Waktu Untuknya

Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS, semuanya dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 131A RUU ASN, jika mereka bekerja secara terus-menerus (bekerja dengan akumulasi waktu kerja paling singkat 3 tahun) sejak dikeluarkan surat keputusan (SK) sampai dengan tanggal 15 Januari 2014.

Dijelaskan dalam pasal 131A ayat 1, bahwa terdapat dua kategori tenaga honorer, yaitu :

Baca Juga: Gempa Berkekuatan 4,8 SR Guncang Sumur Banten

Kategori pertama yakni tenaga honorer yang berpenghasilan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Kategori kedua yakni tenaga honorer yang penghasilannya bukan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN.

Selanjutnya pada Pasal 131A Ayat 2 RUU ASN yang menjelaskan tentang pengangkatan PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

Baca Juga: Vietnam Sumbang Dua Gol di Semifinal Leg II Piala Dunia, Sayonara Indonesia

Honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 131A Ayat 3 RUU ASN

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X