KALTENGLIMA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan dengan tegas bahwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati akibat pembunuhan berencana yang dilakukan pada Brigadir Josua.
Publik bertanya-tanya siapa sosok algojo yang nanti akan mengeksekusi mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Baca Juga: Mulai Juli 2023 Konten Youtube Bisa Menjadi Jaminan Bank, Gimana Caranya?
Banyak masyarakat terutama netizen yang merasa kagum pada sang hakim karena ketegasan dan sah menetapkan Ferdy Sambo sebagai pelaku hingga memutuskan hukum mati.
Wahyu Iwan Santoso selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini memutuskan hukum mati pada Ferdy Sambo tersebut pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana," ujar hakim.
Baca Juga: Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Gologan
"Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tambah Ketua Majelis Hakim.
Menurut Undang-Undang No. 2/PNPS/1964/ tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer diatur dalam Perkapolri nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Pidana Mati.
Dikutip Urban Bekasi pada hukumonline.com, Rabu, 15 Februari 2023, mengenai rangkaian setalah dijatuhkan hukuman mati.
1. Memberitahukan Hari Eksekusi Mati
Untuk melaksanakan hukuman mati, terdakwa wajib dan harus mengetahui hari eksekusi mati tersebut 3 hari sebelum hari yang telah dijadwalkan.
2. Permintaan Terakhir