nasional

Sopir Fortuner Arogan Tabrak Brio di Jaksel Kabulkan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Senin, 20 Februari 2023 | 21:20 WIB
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi beri keterangan (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polisi melakukan penangguhan penahanan sopir Fortuner GR (24), tersangka kasus pengerusakan mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Penangguhan penahanannya udah dari Jumat," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/2/2023).

Menurut Nurma, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan GR setelah pihak Ari Widianto selaku korban mencabut laporannya.

Baca Juga: Ledakan Bubuk Petasan Mengerikan di Blitar, Ada Potongan Tubuh Manusia

Korban juga telah sepakat berdamai tersangka.

"Karena satu, pelapor sudah mencabut laporan polisi, Itu sudah satu poin. (Kemudian) perdamaiannya, katanya sudah mau bayar kerugian gitu," tuturnya.

Lebih lanjut Nurma menjelaskan, penangguhan penahanan diberikan setelah penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Anggota DPRD ini Ancam Lapor Presiden Jokowi, Jika Elpiji Bersubsidi di Muara Teweh tak Bisa Sesuai HET

"Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti dan dia juga tidak melarikan diri. Makanya, itu bisa jadi (pertimbangan) penangguhan penahanannya di-acc, disetujui oleh penyidik," terangnya. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB