kaltenglima.com-Tingkat kesibukan yang super padat, terkadang membuat banyak orang lupa untuk melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT). Padahal, untuk melaporkan SPT tidak perlu harus datang ke kantor pajak terdekat.
Saat ini, pengisian laporan bisa secara online dan e-Filing.Susah kah? Tidak. Cukup dengan mengikuti panduan yang sudah tersedia di laman pajak.go.id. Beres deh.
Apa itu SPT Pajak Online dan e-Filing
Sebelum melapor pajak, Anda harus mengetahui dahulu SPT pajak online dan e-Filing. Dilansir dari laman pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Di dalam SPT terdapat informasi mengenai jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu.
Di zaman yang sibuk dan membutuhkan kepraktisan saat ini, pelaporan SPT pajak online bisa dilakukan secara online melalui e-Filing.
Dengan menggunakan e-Filing, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Hal ini tentu saja menguntungkan, karena Anda akan terhindar dari antrian yang mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Pengertian e-Filing
E-Filing mungkin sudah tidak asing terdengar, namun masih ada sebagian orang yang belum memahami e-Filing. Bagi Anda yang belum mengetahuinya, e-Filing adalah cara penyampaian SPT tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login atau melalui penyedia jasa aplikasi (Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kegunaan e-Filing
Sistem lapor SPT Pajak online atau e-Filing memberikan manfaat bagi para wajib pajak dan mempermudah proses penyampaian SPT. Dikutip dari laman Klikpajak, inilah beberapa kegunaan e-Filing.
1. Menghemat waktu dan mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP melalui jaringan internet karena bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
2. Menghemat biaya karena wajib pajak tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
3. Mengurangi antrian dan volume pekerjaan dalam proses penerimaan SPT di KPP.
4. Mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan, serta mengurangi risiko dokumen rusak dan hilang saat disimpan.
5. Wajib pajak dapat memonitor secara real time pelaporan pajak yang telah dikirimkan.
Jenis SPT
Sebelum Anda mulai melaporkan SPT pajak online, ketahui dahulu jenis SPT yang ada.
1. Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah SPT tahunan khusus untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Formulir 1770 S juga digunakan oleh pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun. Walaupun penghasilan bruto di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan dalam waktu satu tahun tetap melapor pajak dengan menggunakan formulir ini.