Janda Live Tanpa Busana di Kamar Mandi, Raup Puluhan Juta Tiap Bulan

photo author
- Kamis, 3 Maret 2022 | 11:01 WIB
Janda KF nekat beraksi live tanpa busana di Pasuruan, Jawa Timur. Dari aksinya dia meraup, puluhan juta rupiah per bulan. (Tim Kalteng Lima 01)
Janda KF nekat beraksi live tanpa busana di Pasuruan, Jawa Timur. Dari aksinya dia meraup, puluhan juta rupiah per bulan. (Tim Kalteng Lima 01)

 

kaltenglima.com - Seorang janda berinisial KF (30), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi, saat live tanpa busana di kamar mandi.

Tersangka mengaku kepada polisi dirinya bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan dari aksi live memamerkan tubuhnya di media sosial.

KF meraup uang Rp20 juta dari aksi tidak pantas yang dipertontonkan di medsos itu. Aksi live digelar di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.s

Para followers memintanya untuk live tanpa busana di kamar mandi umum. KF pun menuruti permintaan tersebut. Ini dilakukan demi menarik minat pengikutnya.

"Dia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan. Pelaku KF bertugas sebagai host melakukan live show di aplikasi online, sementara BA berperan sebagai agensi yang merekrut host dan dapat persenan darinya," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/3/2022) seperti dikutip terasgorontalo-pikiranrakyat.com.

Dari pengakuan wanita janda 30 tahun ini, ternyata, live show pornografi atau pertunjukan langsung aksinya sudah terjadi selama 6 bulan terakhir, sejak September tahun 2021. Dari aplikasinya dan agency, KF dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 100.000. Dia per hari minimal bisa live sampai 3 jam lebih.

KF dan pemilik agency dijerat Pasal 4 dan Pasal 36 UU RI nomor 44 tahun 2007 tentang Pornografi. atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X