kaltenglima.com -SO alias Raja Rambut Bin Maruf (64) sungguh tega benar. Lelaki yang sudah berstatus kakek-kakek ini, diduga telah mencabuli dua kakak beradik yang masih di bawah umur.
Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat ini, akhirnya melaporkan warga Kelurahan Jingah Kecamatan,Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ke aparat berwajib.
Kapolsek Barut AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan penangkapan pelaku. "Kita amankan pelaku setelah adanya laporan keluarga korban," kata Kasat Wahyu, Rabu (2/03/2022).
Ia mengatakan, pelaku yang sudah parauh baya ini diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Negara Km 10 Kelurahan Jingah Kecamatan Teweh Tengah.
Saat diperiksa, lanjut Kasat, pelaku mengakui semua perbuatannya yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur terhadap korban di 2 TKP yang berbeda.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini sudah mendekam dibalik jeruji besi polres Barut dan dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E undang undang RI No.17 THN 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 THN 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 THN 2002 tentang perlindungan anak.(**)
Artikel Terkait
Penjaga Wisata di Danau Sembuluh Tewas Akibat Lerai Perkelahian
Baru 2 Hari Keluar Penjara Residivis Berulah Lagi, Perkosa Seorang Gadis
14 Hari Observasi di RSJ Kalawa Atei, Kini AR, Ibu Pembunuh Anak di Lahei Ditahan di Polres Barut