Kaltenglima.com-Pemerintah Arab Saudi tak lagi mewajibkan karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri. Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tak perlu lagi menunjukkan hasil test PCR ataupun Rapid Test Antigen.
Kabar gembira itu dilansir oleh Saudi Gazette dan dirilis ulang akun instagram @idx_chanel , Minggu (6/3/2022).
Pemerintah Arab Saudi juga menghapus aturan pembatasan terkait covid 19 seperti kewajiban bermasker dan jaga jarak. Aturan tersebut berlaku sejak Sabtu (5/3/2022) di seluruh tempat di Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
“Menghentikan pemberlakukan social distancing di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta di masjid-masjid lainnya. Mengentikan pemberlaukan social distancing di semua tempat. Baik tempat tertutup maupun tempat terbuka,” demikian bunyi ketentuan terebut.
Di seluruh wilayah kerajaan, penggunaan masker juga dilonggarkan. Di tempat tempat terbuka pemakaian masker tidak lagi disyaratkan. Masker hanya wajib digunakan di tempat-tempat tertutup
Sementara itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan, tak diperlukan lagi izin untuk melakukan salat di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi.
Izin hanya diperlukan bagi jemaah umrah dan salat di Al Rawdah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas covid-19.(*)
Artikel Terkait
Bacalah Dzikir Ini, Pahalanya Sangat Besar Menurut Syekh Ali Jaber
Kabar dari Al Azhar (Bakso 40 Ribu Seporsi, Tiket PP Kairo-Jakarta Rp5 Juta)
Saudi Hapus Keharusan Karantina dan PCR, Dirjen PHU Segera Selaraskan Kebijakan Umrah