kaltenglima.com - Kelangkaan minyak goreng terjadi selama berbulan-bulan. Masyarakat dibuat pusing. Kementerian Perdagangan atau Kemendag justru mencurigai masyarakat menimbun salah satu jenis sembako tersebut.
Penyebab minyak goreng langka hingga kini belum bisa diketahui oleh Kemendag. Apalagi mengeluarkan kebijakan untuk mengamankan ketersediaan bahan pokok tersebut.
Inspektur Jenderal Kemendag Didid Noordiatmoko, Senin (7/3/2022) menjelaskan bahwa produksi minyak goreng seharusnya tidak mengalami kelangkaan, karena total produksi sudah mendekati kebutuhan konsumen.
Kemendag melihat di tingkat produsen tidak ada masalah, karena produksi minyak goreng yang berjalan saat ini seharusnya mencukupi kebutuhan domestik.
Iaberharap kelangkaan minyak goreng bisa diatasi sebelum akhir Maret 2022. Pemerintah secara bertahap menyelesaikan persoalan produksi hingga distribusi minyak goreng, agar minyak goreng dapat diperoleh dengan mudah dan harga terjangkau di masyarakat.
Namun, persoalan baru muncul saat adanya kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng, warga melakukan panic buying. Masyarakat memborong minyak goreng saat ada kesempatan.
Terkait fenonema ini, Didid justru menduga warga menimbun minyak goreng yang mengakibatkan langkanya minyak goreng di lapangan.
Pernyataan Kemendag tersebut menuai berbagai komentar dari beberapa pihak, salah satunya dari Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap.
Dalam cuitannya, Yan Harahap menilai pernyataan Kemendag sudah keterlaluan karena menyalahkan rakyat.
"Mereka yang 'gagal', rakyat pula yang disalahkan. Terlalu!" cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @YanHarahap.
KEBIJAKAN MELEMPEM TAK MEMPAN ATASI MASALAH PANGAN
"Kita harus berani setop impor pangan, setop impor beras, setop impor daging, bawang, kedelai, sayur buah, ikan, karena semua itu kita punya."
Kalimat tersebut disampaikan Joko Widodo saat ia masih menjadi calon presiden periode 2014-2019. Janji itu disampaikan di depan masyarakat Cianjur, Jawa Barat pada Juli 2014. Namun, janji itu mungkin hanya sekadar janji karena hingga kini pangan Indonesia masih ketergantungan pada impor.
Teranyar, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan per 24 Februari 2022. Dalam aturan terbaru ini, Jokowi membolehkan pihak swasta melakukan pengadaan impor daging selama memenuhi syarat tertentu.
*Selain badan usaha milik negara, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah memenuhi persyaratan tertentu," demikian bunyi Pasal 7 ayat 2 PP tersebut.