kaltenglima.com - Setelah kliennya bebas dari hukuman, Penasihat Hukum Jubendri Lusfernando dari Advokat Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), bergegas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terpidana Antonius, peladang asal Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sebelumnya selalu Penasihat Hukum Jubendri telah mendampingi peladang kecil, Antonius, mulai dari persidangan di PN Muara Teweh sampai memohon Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Penasihat Hukum mengajukan PK, karena MA justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, sehingga Antonius tetap divonis bersalah.
berita terkait : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3512901957/petani-antonius-terima-donasi-uang-logam-dan-uang-kertas-segini-jumlahnya
"Saya sudah siapkan Novum (bukti, fakta baru) yang akan dijadikan dasar mengajukan PK untuk klien saya, Pak Antonius. Selama ini kami menunggu beliau bebas dulu," kata Juben sapaannya, kepada kaltenglima.com Sabtu (12/3/2022).
Menurut Juben, tak ada batasan waktu untuk mengajukan PK, karena PK merupakan upaya hukum luar biasa. "Novumnya berupa surat-surat dan saksi-saksi kunci di lapangan," ujar dia.
Guna mendaftarkan proses PK, pihaknya akan menggunakan dana sumbangan masyarakat dan pihak Gereja Katolik Santai Maria De La Salette Muara Teweh. Donasi berbentuk uang kertas Rp4.350.000 dan uang logam seberat 62 kilogram. Uang logam akan ditukarkan lebih dahulu ke bank.
Seperti diberitakan sebelumnya, Antonius divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 2 Maret 2020 dengan pidana 1 tahun penjara disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Antonius menjalani sisa masa tahanan selama lima bulan 17 hari di Lapas II B Mura Teweh. Terhitung sejak 16 September 2021 sampai 7 Maret 2022. Dia memperoleh asimilasi rumah dan tak perlu lagi membayar denda Rp50 juta, subsider tiga bukan penjara.(*)