Tidak sulit untuk menghubungkannya mengingat hutan-hutan diwilayah hulu dari sungai sengatta telah dibabat habis oleh PT.KPC dan bukit-bukitnya dikeruk menjadi lubang tambang yang besar,”bebernya.
Dijelaskannya, Jatam Kaltim juga mencatat selama 39 tahun mengeruk bumi Kutai Timur, PT. KPC seringkali melakukan sejumlah pelanggaran. Daftar pelanggaran tersebut antara lain pertama meracuni sungai sengatta dan sungai bengalon.
Sepanjang tahun PT.KPC mengalirkan limbah tambangnya melalui kedua sungai ini. Dampak yang terjadi badan sungai sengatta dan sungai bengalon mengalami penyempitan serta dasar sungai alami pendangkalan secara ekstrim.
Ditambahkannya, air sungai sudah tidak lagi layak dipakai memasak dan konsumsi sehari-hari. Hal lainnya ekosistem sungai yang rusak mengakibatkan mahluk lain yang hidup di sungai seperti buaya jadi terganggu.
Buaya yang biasa hidup di muara, kini semakin sering berenang masuk kewilayah permukiman warga untuk mencari makan.
Pelanggaran kedua, lanjutnya, kasus perampasan lahan terhadap masyarakat adat dan petani dengan menggunakan kekerasan seringkali terjadi.
Hal itu dialami oleh ibu dahlia yang pada tahun 2016 diseret secara paksa keluar dari kebunnya oleh pihak keamanan PT.KPC dengan dikawal brimob.
Akibat dari tindakan represif pihak perusahaan, ibu Dahlia alami cacat Permanen serta Trauma Psikis. Hingga hari ini tidak ada tindakan pemulihan dari pihak PT.KPC terhadap kesehatan dan psikis ibu Dahlia.
Dia menyebutkan, kehilangan yang paling besar dialami oleh warga di dua kampung masyarakat dayak basap yaitu Desa Keraitan dan Desa Tebangan Lembak.
Masuknya tambang PT.KPC di dua kampung ini merampas ratusan hektar ladang warga. Pelepasan kepemilikan lahan juga kerap menggunakan cara-cara kotor disertai dengan kekerasan.
Program resetlemen yang diusung perusahaan sebenarnya merupakan pengusiran dari kampung asal adalah siasat busuk PT.KPC untuk mengeruk batubara yang ada dibawah pemukiman, makam dan ladang warga.
Menurutnya, Jatam Kaltim menilai PT.KPC sangat tidak layak mendapatkan penghargaan Peringkat Emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Lingkungan Hidup (PROPER) yang diberikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi sebenarnya dilapangan. Faktanya PT.KPC tidak bisa mengembalikan dan memulihkan layanan fungsi alam disejumlah kawasan yang telah PT.KPC tambang seperti mata air dan sungai.
Begitu juga dengan lubang tambang, Jatam Kaltim menemukan terdapat 191 lubang tambang yang tersebar di tiga kecamatan dibiarkan terbuka mengangga tanpa dilakukan penutupan.
Beberapa catatan buruk lainnya yakni suap melibatkan pegawai Pajak di Kementerian Keuangan, Korupsi Divestasi KPC, Kriminalisasi terhadap petani, jebolnya tanggul, tercemarnya pesisir laut Kutim, Putusnya Jalan Publik dan lain-lain adalah setumpuk persoalan dan konflik yang tidak pernah diselesaikan pemerintah dan tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh PT.KPC.
Mencermati kondisi bencana banjir yang terjadi di Kutai Timur, maka dengan ini Jatam Kaltim mendesak :
1. Pemerintah membuka pos pos layanan bantuan serta tempat evakuasi bagi warga yang terdampak dari banjir.
2. Pemerintah Pusat mengevaluasi dan lakukan audit secara menyeluruh kepada PT.KPC terhadap komitmen pemulihan hutan serta penutupan lubang tambangnya.
3. Pemerintah tidak hanya memberikan saksi administratif namun juga sanksi Pidana atas sejumlah pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan PT.KPC.
4. Pemerintah membuka hasil pengawasan dan evaluasi kinerja pemulihan dan penutupan lubang tambang PT.KPC kepada warga di lingkar tambang.(**)