6 Anggota Batamad Tetap Ditahan, Hakim Tolak Penangguhan Penahanan, Ini 3 Alasannya

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 16:20 WIB
Penasihat hukum Jubendri Lusfernando bersama 6 kliennya, anggota Batamad Desa Karamuan, Barito Utara (Kaltenglima.com)
Penasihat hukum Jubendri Lusfernando bersama 6 kliennya, anggota Batamad Desa Karamuan, Barito Utara (Kaltenglima.com)

Buntut dari laporan tersebut, enam anggota Batamad didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan.(*)

 



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X