Dampak Pelarangan Ekspor CPO Merugikan Petani Sawit, Harga TBS Anjlok

photo author
- Selasa, 26 April 2022 | 18:26 WIB
Dampak pelarangan ekspor CPO membuat petani sawit merugi, karena harga TBS anjlok sementara harga pupuk meroket ( kabaryerkini-pikiranrakyat)
Dampak pelarangan ekspor CPO membuat petani sawit merugi, karena harga TBS anjlok sementara harga pupuk meroket ( kabaryerkini-pikiranrakyat)


Kaltenglima.com - Dampak pelarangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) bahan baku minyak goreng dan minyak goreng oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 April 2022 sangat merugikan masyarakat petani sawit.

Pelarangan ini memicu persoalan baru. Akibat pelarangan itu harga tandan buah segar (TBS) anjlok hingga 60 persen.

Anjloknya harga sawit itu Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan surat edaran yang ditandatangani PLT Dirjen Perkebunan Ali Jamil yang ditujukan ke 21 Gubernur daerah-daerah pusat perkebunan sawit.

Terkait hal itu Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri, Selasa (26/4/2022), membenarkan terbitnya surat edaran itu.

Surat Edaran berdasarkan laporan dari sejumlah Dinas membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), dan petugas nilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi adanya beberapa pabrik kelapa sawit (PKS).

Laporan itu berupa penetapan harga beli TBS secara sepihak. Dengan kisaran penurunan Rp300-1.400 per kg.

Ali Jamil mengatakan, kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Pada surat itu juga ditegaskan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Diungkapkan pula, pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein (tiga pos tarif) yaitu HS 1511.90.36.

RBD Palm Olein ini, dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg, yaitu HS 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan HS 1511.90.38 (lain-lain).

"Sehubungan dengan poin kesatu, kami mohon bantuan Gubernur mengirimkan surat edaran kepada bupati/ wali kota sentra sawit agar perusahaan di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebunan secara sepihak," kata Ali Jamil

"Maksud sepihak ini, di luar yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi. Serta memberi peringatan atau sanksi bagi perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Permentan No 01/2018," tambah Ali Jamil.

Informasi serupa juga diungkapkan Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, bahwa harga TBS makin menurun mencapai 60 persen.

“Tolong Pak Presiden, harga TBS gawat darurat, . Harga sudah anjlok ke Rp.1.600 dari sebelumnya Rp.3.850/Kg TBS. Hal ini merata di 22 provinsi penghasil sawit," kata Gulat Manurung.

Parahnya, para pengepul TBS sawit seperti Pabrik kelapa sawit sudah pada menolak TBS dari petani, bahkan ada yang sudah tutup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X