Komnas HAM : Istri Ferdy Sambo Saksi Kunci Dugaan Pelecahan Seksual

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 08:01 WIB
Istr Ferdy Sambo didebut saksi kunci dugaan pelecehan seksual (Pikiran Rakyat)
Istr Ferdy Sambo didebut saksi kunci dugaan pelecehan seksual (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Istri Ferdy Sambo Kadiv Propam Mabes Polri nonaktif disebut sebagai saksi kunci dugaan pelecahan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
 
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan pelecehan seksual dalam kasus polisi tembak polisi hanya istri Irjen Ferdy Sambo.
 
“Soal peristiwa pelecehan seksual itu, itu yang bisa memberikan keterangan hanya bu putri (istri Ferdy Sambo),” katanya kepada wartawan di Komnas HAM, Rabu 3 Agustus 2022 melansir Pikiran-rakyat.com.
 
 
Alasannya, Taufan menyebut Brigadir J sudah meninggal dunia sehingga dia sudah tidak bisa dimintai keterangan.
 
Sementara saksi hidup lainnya hanya ada Bharada E dan Ricky. Keduanya pun juga hanya mendengar teriakan sebelum insiden tembak menembak itu terjadi.
 
Bharada E dan Ricky belum bisa memastikan soal adanya kemungkinan pelecehan seksual.
 
 
Komnas HAM lanjut Taufan masih fokus mencari alat dan bukti lain untuk mengungkap apa sesungguhnya yang terjadi di balik kasus ini.
 
“Jadi jangan dikembangkan spekulasi macam-macam, ini saja fokus untuk mencari kebenaran material itu disini,” ucapnya.
 
Terpisah, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku terpukul terkait dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada anaknya.
 
 
Samuel Hutabarat mengatakan bahwa vonis tersebut menjadi pukulan terberat bagi keluarga dan Marga Hutabarat.
 
Demikian disampaikan Samuel Hutabarat saat ditemui sesuai melakukan audiensi dengan Menko Polhukam Mahfud MD, di Kemenko Polhukam, Rabu 3 Agustus 2022.
 
“Ada pepatah menyampaikan fitnah lebih kejam dari pembunuhan,” ujarnya.
 
Diketahui, Brigadir J tewas dalam peristiwa tembak menembak antara kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
 
 
Sementara terbaru, Polri mengumumkan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer udihang Lumiu sebagai tersangka, kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Saat jumpa pers Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP junto Pasal 55-56 KUHP.

Terkait kasus ini polisi telah memeriksa sebanyak 42 saksi. Mereka adalah saksi ahli, uji balistik, forensik hingga kedokteran. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X