Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Pikiran Rakyat)
Mantan Menpora Roy Suryo saat hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo tersangka dugaan kasus penistaan agama sejak Jumat 5 Agustus malam.
 
Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Penahanan karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan beberapa pertimbangan lainnya.
 
 
Setibanya di Polda Metro Jaya, kehadiran pakar telematika itu menuai sorotan.
 
Pasalnya, Roy Suryo tiba dengan mengenakan baju berwarna biru dan leher masih berpenyangga.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, kondisi kesehatan Roy Suryo saat ini dalam kondisi sehat.
 
 
"Hasil pemeriksaan dari tim dokter Polda Metro Jaya, disimpulkan yang bersangkutan sehat, jasmani maupun rohani," ujarnya dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
 
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2022 lalu tapi tidak ditahan 
 
 
"Dalam tahap penyidikan, saudara Roy Suryo ini sudah kita lakukan pemeriksaan, kemudian menetapkan beliau sebagai tersangka juga sudah kita lakukan pada pemeriksaan sebelumnya," ujarnya.
 
"Namun di akhir pemeriksaan memang tidak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan penyidik dan alasan yang disampaikan yang bersangkutan, alasan kesehatan," lanjutnya lagi.
 
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Sebelumnya, Roy Suryo kedapatan mengikuti kegiatan touring komunitas mobil kendati sudah berstatus tersangka kasus penistaan agama.
 
Kegiatan komunitas mobil tersebut digelar pada Minggu, 31 Juli 2022 di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X