KALTENGLIMA.COM - Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dengan dakwaan pembunuhan berencana, setelah Brigadir J ditemukan meninggal di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Ferdy Sambo dan tiga bawahannya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana.
Kapolri Sigit menerangkan, ada bukti bahwa Ferdy Sambo yang memerintahkan bawahannya untuk menembak dan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, 27 tahun.
Kapolri melanjutkan, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022, namun polisi baru mengungkap insiden tersebut ke publik pada 11 Juli 2022.
Polisi awalnya mengatakan bahwa Brigadir J dibunuh oleh petugas polisi lain dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo karena mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap istri atasannya itu.
Namun, Sigit Prabowo menyatakan, tidak terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J, sebagaimana yang dilaporkan sebelumnya.
"Polisi masih mendalami motif yang menjadi pemicu pembunuhan oleh Ferdy Sambo,” sebut Sigit Prabowo.
Selain beberapa luka tembak, ditemukan juga memar dan luka lain di tubuh Brigadir J.
Dalam konferensi pers yang sama, Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan keempat tersangka terancam hukuman mati.
“Maksimum pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Andrianto.
Kematian Brigadir J yang tidak biasa di rumah atasannya it menggegerkan warga Indonesia.
Brigadir J adalah seorang sersan polisi yang ditugaskan untuk menjaga keluarga Ferdy Sambo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, kasus tersebut agak istimewa.
Meski begitu, menuru Mahfud MD, untuk saat ini polisi telah berhasil menetapkan tersangka utama yakni Ferdy Sambo.
“Terkait motifnya nanti penyidik mengungkap karena sedang dalam penyelidikan. Motifnya juga mungkin terlalu sensitif (untuk disebutkan di depan umum)," kata Mahfud MD.
Sebelumnya, Presiden Jokowi (Joko Widodo) berkali-kali meminta agar Polri mengungkap kasus tewasnya Brigadir J secara terang benderang tanpa ada satu pun yang ditutupi
Jangan menutupi apa pun. Katakan yang sebenarnya, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap polisi berkurang," katanya menambahkan.***