Ferdy Sambo Minta Maaf, Akui Merekayasa Kasus Kematian Brigadir J

photo author
- Jumat, 12 Agustus 2022 | 11:29 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri (Pikiran Rakyat)
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri (Pikiran Rakyat)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
 
Terkait penetapan sebagai tersangka, Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara semur hidup.
 
Melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, Ferdy Sambo meminta maaf kepada Institusi kepolisian (Polri) atas kasus tewasnya Brigadir J.
 
 
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Dalam pesan yang ditulis Ferdy Sambo melalui handphonenya, dia mengaku melakukan hal tersebut demi menjaga dan melindungi keluarga.
 
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," kata Ferdy Sambo dilansir dari Pikiran-rakyat.com
 
 
Berikut pernyataan lengkap Ferdy Sambo yang ditulis melalui handphonenya di rumah pribadi, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
 
Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga.
 
 
Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan.
 
Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai.
 
Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf.
 
 
Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri.
 
Diberitakan sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berkenaan tewasnya Brigadir J.
 
Keempat tersangka tersebut yaitu, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf atau KM yang merupakan sopir pribadi dan
Ferdy Sambo
 
Dalam aksinya masing-masing mempunyai peran, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka RR dan KM ikut menyaksikan dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X