Polres Lamandau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Tiga Orang Ditangkap

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 20:55 WIB
Polres Lamandau ungkap jaringan narkoba (Humas Polda Kalteng)
Polres Lamandau ungkap jaringan narkoba (Humas Polda Kalteng)

 

 

KALTENGLIMA.COM, LAMANDAU - Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jaringan internasional asal Malaysia.

Narkoba jenis Sabu dikirim dari Kalimantan Barat menggunakan jalur darat ke Kalimantan Tengah

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 kg Narkoba jenis sabu dan 943 butir ekstasi. Selain itu juga diamankan tiga terduga pelaku, yaitu RS (33), RT (24), dan JY (38) Kamis (14/7/2022) pagi.

Baca Juga: Ambil Paket Kiriman, Kurir Sabu di Barito Utara Diringkus

Penangkapan berawal kecurigaan saat anggota Satlantas Polres Lamandau melaksanakan razia dan mencurigakan salah satu mobil.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Sik dalam konferensi pers mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di Jalan trans Kalimantan tepatnya di Desa Kujan Kecamatan Bulik, ada satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia.

Baca Juga: Bungkam Eintracht Frankfurt, Real Madrid Juara Piala Super UEFA 2022

Merasa curiga, kata dia, personel Satlantas mendatangi mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu. "Guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau," terangnya dikutip dari humas Polda Kalteng Rabu 10 Agustus 2022.

Di kantor Satresnarkoba, petugas melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil. Saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan. Setelah dibuka, ditemukan dua bungkusan yang diduga sabu dan 943 butir yang diduga ekstasi.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Jelaskan Amalan untuk Mendapatkan Ridho Allah SWT

Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. "Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JY di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut," katanya

Dalam pengungkapan ini, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1 Kg dan 1 Kg, empat bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan atau serbuk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X