Uang Kertas Rupiah Baru Diluncurkan, Uang lama Bagaimana

photo author
- Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:22 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan uang kertas baru (Ayo Semarang)
Pemerintah resmi meluncurkan uang kertas baru (Ayo Semarang)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM -- Bank Indonesia (BI) dan pemerintah hari ini, resmi meluncurkan uang kertas rupiah baru, Kamis 18 Agustus 2022.
 
Uang kertas baru terdiri atas tujuh pecahan uang rupiah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000.
 
 
 
Ketujuh pecahan uang kertas baru 2022 tersebut secara resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak 17 Agustus 2022.
 
 
Melansir Ayosemarang.com pada uang baru ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
 
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia tahun emisi 2022.
 
 
Ketetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 yang diteken pada 6 Juli.
 
 
Namun, delapan pahlawan nasional di uang kertas rupiah baru tersebut saat ini sudah terpampang di sejumlah uang kertas lama.
 
BI menegaskan jika keberadaan uang kertas rupiah lama masih tetap berlaku.
 
Uang kertas rupiah lama masih dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
 
Berikut pahlawan nasional dan nominal uang kertas rupiah baru:
 
a. Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 100.000
 
b. Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 50.000
 
c. Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 20.000
 
d. Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 10.000
 
e. Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 5.000
 
f. Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 2.000
 
g. Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia sebagai gambar utama pada bagian depan rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp 1.000
 
Itulah tampilan uang kertas rupiah baru yang diluncurkan Bank Indonesia (BI) hari ini, Kamis 18 Agustus 2022.
 
Sebagai informasi tambahan uang Republik Indonesia (RI) pertama kali disahkan dan berlaku pada 30 Oktober 1946. Kala itu, pengesahan Uang RI tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan menandakan babak baru bagi Indonesia yang baru saja merdeka pada 17 Agustus 1945. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X