Mie Gacoan Tidak Dapat Sertifikat Halal, Apa Penyebabnya?

photo author
- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:46 WIB
Mie Gacoan tidak dapat sertifikat halal? (instagram.com/mie.gacoan)
Mie Gacoan tidak dapat sertifikat halal? (instagram.com/mie.gacoan)

KALTENGLIMA.COM – Beredar kabar yang menyebutkan Mie Gacoan tidak mendapatkan sertifikat halal pada produk jualannya. Apa yang menjadi penyebabnya?

Dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) ini yang menjadikan produk mie pedas viral tersebut belumm mendapatkan sertifikat halal.

“Nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran, kebatilan. Contoh: cokelat valentine, biskuit natal, mie gong ci fa cai,”

Baca Juga: Junsu dan Kei Lovelyz Dituding berkencan, Junsu Buka Suara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘gacoan’ artinya adalah ‘taruhan. Yang mana iu dilarang dalam agama. Lalu, Produk Mie Gacoan ini menawarkan menu Mie Iblis dan Mie Setan untuk mendiskripsikan rasa pedas pada mienya.

Kemudian, menu minumannya juga ada beberapa yang menggunakan nama setan seperti es Genderuwo, es Tuyul, es Sundel Bolong, dan es Pocong.

Mengutip dari laman resminya, Mie Gacoan ini berada dibawah naungan PT Pesta Pora Abadi dan mengklaim sebegai restoran mie pedas nomor 1 di Indonesia.

Baca Juga: UAH Ungkap Ciri Orang yang Berhak Mendapat Sedekah

Restoran mie ini juga telah memiliki banyak outlet yang tersebar di beberapa kota di Indonesia, diantaranya Yogyakarta, Malang, Surabaya, Cirebon, Solo, Bandung, Semarang, Bali, dan kota-kota yang lainnya.

Meski bahan dasarnya terbuat dari mie dann menu lainnya menggunakan bahan-bahan halal, namun tetap saja Mie Gacoan belum bisa memenuhi kriteria.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Sumber: Instagram @detikfood

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X