KALTENGLIMA.COM - Dalam penuntasan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya, kasus pembunuhan Brigadir J, Tim khusus (Timsus) Polri, sudah maksimal bekerja.
Jumat 19 Agustus 2022, Timsus (Penyidik Tim Khusus) melimpahkan berkas tahap I (satu) Perkara Irjen Pol. Ferdy Sambo dan ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya.
Berkas perkara diserahkan kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Agung.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, dalam penuntasan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan berencana secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU dan penyidik bekerja secara marathon.
“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka kasus, yaitu FS, KM, RR, dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.
Sebelum dilimpahkan ke JPU, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar perkara untuk kelengkapan berkas perkara.
“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung yang juga menjabat Inspektur Penanganan Umum (Irsum).
Dittipidum (Direktur Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini agar cepat dipelajari oleh JPU.
Sehingga kasus ini bisa dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan.
"Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan atau Tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Umum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap ke I Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf
“Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, menurut Ketut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa P-16 atau Jaksa Peneliti.
Jaksa P-16 yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).***