KALTENGLIMA.COM - Irjen Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya diduga terlibat tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
Lima perwira Polri turut serta menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah menempatkan keenamnya di tempat khusus (patsus) usai dilakukan pemeriksaan pendapat.
Baca Juga: Manfaat Kulit Pisang untuk Kesehatan
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, keenamnya diduga kuat telah melakukan tindak pidana obstruction of justice, yaitu menghalang-halangi penyidikan.
"Nama-namanya yaitu FS, kedua BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP," kata Agung dikutip dari Pikiran-rakyat.com.
Baca Juga: Terungkap Identitas Kontestan 'Produce 101' yang Mengancam Mantan Pacarnya Dengan Senjata
Keenam Perwira Polri itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol Agus Nurpatria mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbag Audit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Agung mengatakan untuk Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka utama kasus kematian Brigadir J.
Sedangkan untuk lima Perwira Polri lainnya akan dilimpahkan kepada penyidik untuk segera ditetapkan sebagai tersangka, menyusul Ferdy Sambo.
"Nanti akan dilakukan dan ditingkatkan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 16 saksi terkait terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipidsiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
“Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang,” kata Asep dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.
Asep menuturkan dalam perkara ini penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merk WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCTV yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merk DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, ini ancamannya lumayan tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP,” jelasnya. ***