KALTENGLIMA.COM - Hendra Kurniawan ramai jadi perbincangan publik, karena masuk dalam daftar 3 nama jenderal yang dicopot dan dimutasi ke Yanma.
Hendra Kurniawan juga merupakan bawahan Ferdy Sambo saat menjabat di divisi Propam.
Pencopotan Hendra Kurniawan dari jabatan Karo Paminal Divpropam Polri karena diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Berikut profil Hendra Kurniawan.
Baca Juga: Menyusul Ferdy Sambo, Lima Perwira Polri Turut Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Hendra Kuriniawan merupakan lulusan Akpol 1995 dan berpengalaman dalam Propam.
Jabatan terakhir jenderal bintang satu ini adalah Karo Paminal Divpropam Polri.
Hendra merupakan Jenderal Polisi pertama dari keturunan Tionghoa.
Baca Juga: Terungkap Identitas Kontestan 'Produce 101' yang Mengancam Mantan Pacarnya Dengan Senjata
Ia menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Divpropam) sejak 16 November 2020.
Namun, Hendra Kurniawan dinonaktifkan jabatannya per Rabu 20 Juli 2022 hingga akhirnya dicopot pada Kamis 4 Agustus (kemarin).
Sebelum menjadi Karo Paminal Divpropam, Hendra Kurniawan juga pernah mengemban jabatan lain.
Di antaranya, Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Sejumlah tanda jasa juga pernah diterima Hendra Kurniawan, di antaranya Bintang Bhayangkara Nararya, Satyalancana Pengabdian 24 tahun, hingga Satyalancana Dharma Nusa.
Hendra Kurniawan pernah ditunjuk Ferdy Sambo sebagai pimpinan Tim Khusus Pencari Fakta dalam kasus bentrok FPI dan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Anggota tim yang dipimpin oleh Hendra Kurniawan berjumlah 30 orang.
Sementara dalam kasus polisi tembak polisi, Hendra Kurniawan disebut sebagai sosok yang diduga melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah.
Hendra Kurniawan masuk ke dalam 6 anggota polri yang diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut, enam polisi diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022, dikutip dari gorontalo.pikiran-rakyat.com
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus).
Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
Keenam orang itu termasuk Brigjen Pol HK atau Hendra Kurniawan.
Agung juga mengatakan saat ini Timsus sudah memeriksa 83 personel yang dianggap melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Hal ini dikatakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Johnson Panjaitan yang juga meminta agar Hendra Kurniawan dicopot.
Hendra dinonaktifkan oleh Kapolri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Hal ini dilakukan oleh Kapolri demi menjaga transparansi dalam kasus tersebut.
Pencopotan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 4 Agustus 2022.
Tak hanya Hendra Kurniawan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mencopot dua jenderal lainnya dan 7 perwira yang diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mutasi ini merupakan komitmen Polri untuk transparan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. ***